Pages

________________________________________________________________________




Asap Rokok Lebih Berbahaya dari Polusi Udara



Semakin dini orang mulai merokok, maka semakin cepat orang tersebut terkena kanker paru-paru. Sebab, hasil penelitian menunjukkan, asap rokok jauh lebih berbahaya dibandingkan polusi udara.''Asap rokok mengandung zat kimia yang sebagian bersifat karsinogen. Kemampuan zat ini memicu sel-sel normal menjadi ganas. Proses perangsangan itu terjadi bertahun-tahun. Merokok merupakan faktor utama penyebab keganasan, Pencemaran udara oleh kegiatan industri, bisa menambah risiko terjadinya kanker paru-paru.

Beberapa zat kimia yang terkait dengan industri, seperti asbestos, arsen, krom, nikel, besi, asap arang batu, uap minyak dan uranium merupakan contoh zat-zat yang meninggikan risiko tersebut. Namun, risiko yang ditimbulkan oleh pencemaran udara jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang ditimbulkan akibat rokok cigaret.



Proses terjadinya kanker paru-paru membutuhkan waktu 10-20 tahun, Biasanya gejala kanker paru-paru diawali umur 40 tahun dan puncak nya pada usia 60 tahun.''Apabila semakin dini orang merokok dan terus berkelanjutan, risikonya semakin besar.Apabila orang merokok pada usia 10 tahun lebih tua, risikonya setengah dari orang yang merokok pada usia lebih muda.''semakin banyak orang mengonsumsi rokok setiap harinya, akan semakin besar terjadinya kanker paru-paru, sekitar 50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab penyakitnya. Hal itu disebabkan kurangnya informasi yang diterima masyarakat.


Dari hasil penelitian disebutkan hanya 44% penderita kanker paru-paru mendengar bahaya asap rokok dari surat kabar, radio, majalah, televisi, atau petugas kesehatan. Sekitar 0,9% penderita mendapatkan informasi dari sekolah, Oleh sebab itu, edukasi bagi masyarakat tentang bahaya merokok sangat penting dilakukan terus-menerus.

Enter your email address:

dapatkan artikel terbaru dari kamiNews

Cintai Lingkungan Bukan Sekedar di Mulut Saja


Isu mengenai Global Warming yang mengakibatkan perubahan iklim di seluruh belahan dunia dan dampaknya saat ini sudah bukan lagi sebuah wacana, namun beberapa dampaknya sudah kita rasakan secara nyata.

Misalnya ; beberapa kota yg selama ini menyandang predikat kota sejuk dingin spt Bandung, Bogor, Malang, Salatiga, Yogyakarta, dll, saat ini dirasakan oleh warganya bahwa suhu disana sudah lebih panas dari beberapa tahun silam. Selidik punya selidik, ternyata perkembangan kota seperti pembangunan gedung-gedung bertingkat, diiringi penambahan penduduk, yang berarti pertambahan/ pemadatan pemukiman, peningkatan jumlah kendaraan bermotor, dan seterusnya berpengaruh pada perusakan lingkungan, polusi udara, air dan kurangnya daerah serapan air yang berakibat banjir di kota-kota tersebut. Dan informasi terbaru yg terkait dgn kondisi ini adalah telah terjadi penignkatan suhu lobal sebesar lebih dari 1 derajat di Bumi ini.

Saya mengamati bahwa sebenarnya cukup banyak orang-orang, institusi dan organisasi yang mengatakan peduli dengan lingkungan atau bumi kita. Namun sampai saat ini aksi, kegiatan dan program-program yg diadakan dengan memakai berbagai atribut seperti ; GO GREEN, SAVE OUR EARTH, HELP OUR GENERATION, dll, masih bersifat sporadis dan skala kegiatan serta media informasinya sangat terbatas. Menurut saya, kita, para mahasiswa yang sama-sama peduli terhadap lingkungan dan keselamatan bumi kita mulai sekarang dapat mencoba melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempelopori aksi dgn skala Akbar (Nasional) merekrut seluruh aktifis mahasiswa di Indonesia; buat suatu program yg melibatkan semua mahasiswa Indonesia untuk melakukan kegiatan yg bersifat Mencintai Bumi, dsb. Sama dengan saat pemerintah membuat program “Memasyarakatkan olahraga, mengolahragakan masyarakat”. Bagaimana bila kita buat jargonnya “Cintai Bumi, Bumi akan Mencintaimu”
  2. Disosialisasikan melalui media nasional seperti stasiun TV TVRI maupun Green radio, yang kita tahu bahwa media ini cukup konsisten dengan program cinta lingkungan. Dalam teori komunikasi, “Repetisi Informasi” baik secara Visual maupun Vokal akan terekam di alam bawah sadar audience
  3. Membuat program untuk anak-anak. Karena demi kepentingan generasi seterus kita maka kita bekali terlebih dahulu mereka sejak dini. Pendidikan dan kebiasaan yang diajarkan sejak dini biasanya akan berpengaruh besar dalam mereka memasuki kehidupan nyata. Hal-hal kecil yang dapat diajarkan seperti membuang sampah pada tempatnya, selalu tepat waktu, berhemat baik uang, listrik, air, maupun energi lain, biasakan hidup bersih untuk kesadaran kesehatanya, dll. Bila sudah dapat peduli dengan dirinya sendiri maka ia hendaknya peduli dengan lngkungan.
  4. Menuntut pemerintah supaya memperbaiki sistem pengaturan, pengawasan, dan penindakan terhadap hukum lingkungan di masyarakat. Hal tersebut seperti misalnya membuat peraturan tegas tentang membuang sampah sembarangan, menjaga kebersihan kali, perlindungan hutan, membuat daerah khusus bebas rokok,dll yang benar-benar dilaksanakan dan terdapat sanksi tegas bila terjadi pelanggaran. Namun hal-hal tersebut tidak dapat beralan dengan lurus juga apabila pemeintah tidak mendukungnya dengan memberikan sarana prasarana yang baik,. Seperti misalnya menyediakan tong-tong sampah umum sepanjang jalan, membuat papan-papan peringatan untuk daerah bebas rokok dan sampah, melakukan pembersihan kali-kali secara rutin, mengoperasikan petugas atau polisi kebersihan dengan optimal dan usaha-usaha lain yang dapat membuat masyarakat takut dan tertib.
  5. Program yang berkesinambungan; kita sama-sama tahu bahwa kesinambungan adalah salah satu kunci sukses dalam menjadikan sebuah program berjalan dengan baik sehinga masyarakat tidak lupa dan dapat membawa perubahan dalam perilaku masyarakat
  6. Memberi nilai ekonomis bagi masyarakat secara langsung dan tidak langsung ; saat ini sudah ada beberapa kumpulan orang yg memanfaatkan bahan terbuang menjadi memilik manfaat ekonomis, misal : kertas daur ulang, plastik, bank bampah, pupuk kompos, kerajinan dari barang-barang bekas, dll. Nah, kalau hal-hal yang berbau penghasilan uang seperti ini biasanya masyarakat bisa tertarik.

Mungkin masih banyak sekali kegiatan-kegiatan kreatif yang tidak terpikirkan oleh saya tetapi Anda. Namun dalam misi dan visi yang masih tetap satu semoga hal yang kita impikan untuk membuat bumi kita ini makin lestari dapat terkabulkan. Ingat! Bukan hanya kata-kata, namun perbuatan. Mulai sekarang mulailah mencintai lingkungan kita dimulai dari kita, kehidupan sehari-hari kita dan bukan orang lain.

Kezya Jocelyn

915070055

FIKOM UNTAR 07

Enter your email address:

dapatkan artikel terbaru dari kamiNews

LINGKUNGAN dan MEDIA MASSA

28 April 2010

By: Evi Mariana

LETS GO GREEN

Slogan vs Isu Penting

Kesadaran masyarakat meningkat dengan cukup cepat. Tapi mereka banyak yang terbatas pada slogan saja. Misalnya Go Green! ; Stop Global Warming ; dll. Tidak ada yang salah dengan slogan, namun kalau hanya berhenti disana, tidak akan ada perubahan. Isu lingkungan

sungguh penting dan menyangkut hidup semua umat manusia, jauh lebih kompleks pada slogan-slogannya. Isu saat ini berkisar di isu pemanasan global/ perubahan iklim.

Apa sih perubahan iklim? Apa yang sudah disepakati dunia danmenjadi penyebabnya?

Isu Lingkungan Abad Ini

- Mencari energi yang sungguh-sungguh ramah lingkungan ( angin, matahari, geothermal)

- Menjaga hutan yang masih ada. Tiga negara dengan hutan terbesar yaitu Brazil, Republik Kongo, dan Indonesia, negara kita. Oleh karena itu kita harus dapat menjaga kelestarian alam kita ini. Karena dengan adanya hutan kita, kita telah menjadi paru-paru dunia untuk dapat terus hidup dan bernafas.

-Mengurangi polusi udara dan air, yang dipecaya dapat melepas emisi CO2 dan metan ke udara.

- Menghemat air. Sebab air akan menjadi komoditi yang langka saat cuaca ekstrem menimpa manusia

- Menghemat energi untuk mengurangi emisi dan fossil fuel.

-Mengubah gaya hidup dari yang boros menjadi ramah lingkungan. Misalnya mengurangi daging karena peternakan intensif juga mengeluarkan emisi. Emisi tersebut berasal dari kotoran hewan ternak yang setiap harinya bisa diproduksi berton-ton sebelum diolah kembali menjadi pupuk kandang.

Green Washing

Saking ngetopnya isu lingkungan di dunia, banyak pihak memanfaatkannya untuk memperbesar keuntungan.

Banyak perusahaan yang mengklaim bahwa produk dan perusahaannya ikut program Go Green, padahal tidak benar-benar Go Green.

Maksudnya dalam beberapa kasus yang pernah benar-benar terjadi di Indonesia, perusahaan mengadakan program satu orang satu pohon didaerah tertentu. Namun setelah acara penanaman tersebut pohon-pohon itu tidak dirawat, sehingga akhirnya juga mati sia-sia kembali. Atau perusahaan yang mengaku-aku Go Green di pabriknya hanya diwujudkan dengan adanya lahan taman kecil, atau pepohonan yang sedikit di daerah pabrik mereka.

Peran Media Untuk Lingkungan

Media massa an pesonilnya (wartawan, PR, praktisi, iklan) semua bertanggung jawab untuk menyebar informasi yang jujur dan benar mengenai lingkungan, sebab ini menyangkut nasib dunia, nasib orang banyak.

Pada praktiknya wartawan adalah orang terdepan yang paling kritis di tengah situasi yang banyak dimanfaatkan orang.

Contoh situasi dimana wartawan dan yang lainnya harus kritis:

- Kegiatan menanam pohon

- Produk-produk yang mengaku Go Green

- Acara-acara yang mengaku untuk lingkungan tapi ternyata sponsornya sedang ramai dibicarakan merusak hutan primer di Indonesia.

Enter your email address:

dapatkan artikel terbaru dari kamiNews

JURNALISTIK MEDIA


Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Cara kerja wartawan:

- Independen n nonpartisipan

- Memiliki pengetahuan dasar

- Bekerja atas kaidah jurnalistik dan dibatasi oleh kode etik profesi

-Bekerja secara individual, namun bekerja dalam sebuah organisasi

Mempertemukan 2 kepentingan:

-Media dan PR berangkat dari kepentingan yang berbeda

-Kepentingan bisa dipertemukan jika melalui proses bertemu dan dialog

-PR bukan hanya menyediakan kepentingan perusahaan tetapi memenuhi hal-hal yang
dibutuhkan oleh wartawan

- berita bukan persoalan baik atau buruk

Tantangan baru wartawan:




- Persoalan lain yang dihadapi pers adalah lingkungan dunia besar yang berubah

- sekarang ini kondisi besar dunia cenderung

-masyarakat pembaca tidak cukup lagi puas dengan apa yg dulu disebut dengan cover both sides. Wartawan sekarang dituntut untuk melakukan cover all sides.

- Pembaca tidak lagi membutuhkan gosip atau isu. Pembaca menginginkan kebenaran

Enter your email address:

dapatkan artikel terbaru dari kamiNews

Hukum dan Komunikasi

Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”

Definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.

Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatar belakanginya.

Aliran Sosiologis

Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:


1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi)


2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka). Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya

Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal)

Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

Aliran Realis

Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.


Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatar belakanginya.

Aliran Sosiologis

Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:


1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi)


2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka). Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya

Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal)

Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

Aliran Realis

Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

Aliran Antropologi

Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).

Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).

Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

Aliran Historis

Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

Aliran Hukum Alam

Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Aliran Positivis

Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Macam-macam pembagian hukum:

a. Hukum menurut bentuknya

Hukum tertulis : yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Hukum lisan : yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun masih ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.

b. Hukum menurut tempat berlakunya

Hukum nasional : yaitu hukum yang berlaku di suatu negara

Hukum internasional : yaitu hukum yang mengatur hubungan di dunia inter

Hukum asing : yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

c. Hukum menurut sumbernya

Sumber hukum material :

yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan apakah yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Sumber hukum formil :

Yaitu sumber hukum yang membentuk hukum , menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan prosedur atau tata cara pembentukannya.

d. Hukum menurut waktu berlakunya

Ius constitutum (hukum positif) :

Yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dan dalam wilayah tertentu.

Ius constituendum :

Yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang

e. Hukum menurut isinya

Hukum privat :

Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.

Hukum publik :

Yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapannya atau negara dengan perorangan.

f. Hukum menurut cara mempertahankannya

Hukum formil :

Yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiel

Hukum materiel :

Yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.

g. Hukum menurut sifatnya

Hukum memaksa :

Yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.

Hukum yang mengatur :

Yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam perjanjian.

Enter your email address:

dapatkan artikel terbaru dari kamiNews

Jurnalisme Warga (Citizen Jurnalism)




Oleh : Bpk. Agus Sudibyo (Dewan Pers)

Apa Itu Jurnalisme Warga ?



Jurnalisme Warga adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Tipe jurnalisme seperti ini akan menjadi paradigma dan tren baru tentang bagaimana pembaca atau pemirsa membentuk informasi dan berita di masa mendatang.

Jurnalisme warga didasari oleh gagasan bahwa masyarakat yang tidak mengalami pelatihan maupun pendidikan jurnalisme profesional, namun dapat memanfaatkan peralatan teknologi modern dan internet global untuk berkreasi, melengkapi maupun memeriksa fakta-fakta yang diberitakan dalam media. Hal itu bisa dilakukan sendiri maupun berkolaborasi dengan yang lain.

Contoh, kita menulis tentang pertemuan di kantor walikota dalam blog kita atau forum online. Atau bisa juga kita memeriksa fakta sebuah artikel yang dimuat media mainstream dan menunjukkan kekeliruan atau bias-biasnya dalam blog kita.

Atau, bisa juga kita memotret—dengan kamera digital—peristiwa-peristiwa penting yang kita temui dan mengirimkannya secara online ke situs-situs penyedia ruang penyimpanan foto, seperti Picasa, Flickr dan lain-lain. Atau, kita membuat video peristiwa khusus dan mengirimkannya ke sebuah web penyedia ruang penyimpananan film seperti YouTube, Google Video dan sebagainya.

Dalam artikel Review Jurnalisme Online tahun 2003,

J. D. Lasica mengklasifikasi media jurnalisme warga ke dalam beberapa tipe. Pertama, partisipsi pemirsa, seperti komentar dalam berita online, blog pribadi, foto atau video. Kedua, berita dan informasi situs-situs independen. Ketiga, situs berita dengan partisipasi penuh, seperti OhmyNews. Keempat, kolaborasi situs-situs media, seperti Slashdot, Kuroshin. Kelima, jenis “thin media”, seperti milis dan newsletter.

Intinya, jurnalisme warga/publik atau jurnalisme partisipatif adalah partisipasi aktif warga negara dalam mengoleksi, melaporkan, menganalisis dan menyebarluaskan berita dan informasi. Jurnalisme warga adalah bentuk khusus dari media warga yang informasinya berasal dari warga itu sendiri.

Media Jurnalisme Warga :

- Media Audio - Visual : Radio, TV, Forum pembaca di koran / majalah
- Online Media : Forum internet, blog, twitter, dll




Isi Media sebagai ruang publik :

- Berita (dalam berbagai format)
- Wawancara
- Talkshow
Parameter : nilai berita dan kode etik

Non Berita (ruang privat) :
- opini
- surat pembaca
- tajuk rencana
- iklan

Parameter : kepantasan ruang publik, proporsionalitas, dan kode etik

Nilai Berita mencakup aktualitas, keberimbangan, relevansi publik, prominensi, magnitude, proksimitas, kompetensi sumber dan konflik.

Kode Etik Jurnalistik :
- tidak berprasangka
- mengandung konfirmasi
- tidak sarkastis / sadistis / pornografis / SARA
- menggunakan tata bahasa yang benar
- dan berdasarkan fakta

Prinsip dasar citizen journalism adalah :

  • Pewarta (reporternya) adalah pembaca, khalayak ramai, siapapun yang mempunyai informasi atas sesuatu,
  • Siapa pun dapat memberikan komentar, koreksi, klarifikasi atas berita yang diterbitkan,
  • Biasanya non-profit oriented,
  • Masih didominasi oleh media-media online,
  • Memiliki komunitas-komunitas yang sering melakukan gathering,
  • Walaupun ada kritik, tidak ada persaingan antarpenulis (reporter),
  • Tidak membedakan pewarta profesional atau amatir,
  • Tidak ada seleksi ketat terhadap berita-beritanya,
  • Ada yang dikelola secara profesional ada pula yang dikelola secara amatir,
  • pembaca dapat langsung berinteraksi dengan penulisnya melalui kotak komentar atau e-mail.

Kelemahan Citizen Journalism

Masalah yang dihadapi dari munculnya citizen journalism adalah citizen journalist hanya eksis di beberapa blog saja. Kenyataannya bisa dilihat dari empat kategori citizen journalism:

1) citizen journalist adalah orang yang memiliki kamera digital atau kamera ponsel dan menyunting karya mereka, seperti peristiwa utama (tsunami, bom di London) atau kecelakaan mobil, ke organisasi berita;

2) citizen journalist adalah orang yang ingin menemukan komunitas lokal atau cybercommunity dan memproduksi tulisan tentang komunitasnya;

3) citizen journalist adalah orang yang mengkritisi dan mengampanyekan sebab-sebab politik;

4) citizen journalism adalah orang yang berpartisipasi ke dalam sebuah “percakapan” dengan para jurnalis profesional dan para pemilik blog.

Tidak ada yang meragukan bahwa sesuatu yang baru telah muncul dan kantor berita tradisional harus setuju dengan citizen journalist. Akan tetapi, esensi citizen journalismtelah menggantikan jurnalisme tradisional yang dianggap mati.

Para citizen journalist adalah bagian dari keluarga. Dan perbedaannya terletak pada sebutan yang diberikan kepada mereka, yaitu “intelegensi kolektif”. Bagi seorang jurnalis, kantor berita adalah ekspresi intelegensi kolektif dengan hubungan horizontal antara kolega, tetapi juga memiliki hubungan vertikal dengan editor.

Ada juga yang mempertanyakan bagaimana mempertanggungjawabkan kebenaran informasi yang ditulis oleh orang biasa? Bagaimana jurnalisme publik bisa dipercaya? Bagaimana mengelola kredibilitas? Terkadang kita tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang berasal dari citizen journalist. Kita tidak bisa percaya begitu saja kepada karya mereka. Ada fungsi jurnalisme yang hilang dan konsep citizen journalis, yaitu verifikasi. Siapa saja bisa mengirmkan karya jurnalistiknya tanpa melalui proses verifikasi.

Kelebihan Citizen Journalism

Siapa yang diuntungkan? Banyak orang yang merasa tidak bisa menggunakan blog, karena mereka merasa tidak akrab dengan Informasi Teknologi (IT). Padahal, isi dari blog tidak adanya hubungannya dnegan IT. Setiap orang dapat menulis apapun. Inilah hal yang penting bagi masyarakat, bahwa mereka disajikan beragam piliham untuk dipiih. Di sini juga lah letak keindahan citizen journalism, semuanya dikembalikan pada masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi juga mengubah hakekat media. Dengan internet, kini berkembang situs-situs lembaga maupun pribadi. Selain itu, berkembang juga weblog ataublog, di mana setiap orang bisa melaporkan peristiwa di sekelilingnya, atau paling tidak, melaporkan gagasannya kepada publik. Dengan demikian, kalau dulu media didirikan oleh lembaga, atau individu yang mempunyai uang dan kekuasaan (power), kini setiap individu bisa membuat media. Karena itu, di zaman internet ini, setiap individu juga adalah media.

Kalau ditanya siapa secara politis siapa yang dapat keuntungan dari blog, maka keuntungan ini bisa kita kategorikan menjadi 3 hal: finansial, sikap politis, dan keuntungan dari sisi negatif. Untuk keuntungan finansial mungkin agak sulit karena blog pada dasarnya tidak ada aspek komersil, akan tetapi keuntungan itu dalam bentuk lain yaitu publisitas. Kalau keuntungan dari sisi negatif, maksudnya adalah orang-orang yang ingin mengacau, bisa saja melakukan hal tersbut.

Kadang-kadang ada orang yang menulis di blognya dan mengutip blog orang lain tanpa menyebut sumber kutipannya. Bagaimana seharusnya sikap terhadap hal seperti ini? Kita bebas mengutip blog orang lain, dan orang lain bebas mengutip blog kita. Apabila tidak disebut, tidak masalah juga. Kalau nama kita disebut, ya itu keuntungan buat kita.


Enter your email address:

dapatkan artikel terbaru dari kamiNews