Pages

________________________________________________________________________

Hukum dan Komunikasi

Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”

Definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.

Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatar belakanginya.

Aliran Sosiologis

Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:


1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi)


2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka). Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya

Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal)

Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

Aliran Realis

Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.


Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatar belakanginya.

Aliran Sosiologis

Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:


1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi)


2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka). Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya

Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal)

Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

Aliran Realis

Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

Aliran Antropologi

Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).

Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).

Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

Aliran Historis

Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

Aliran Hukum Alam

Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Aliran Positivis

Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Macam-macam pembagian hukum:

a. Hukum menurut bentuknya

Hukum tertulis : yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Hukum lisan : yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun masih ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.

b. Hukum menurut tempat berlakunya

Hukum nasional : yaitu hukum yang berlaku di suatu negara

Hukum internasional : yaitu hukum yang mengatur hubungan di dunia inter

Hukum asing : yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

c. Hukum menurut sumbernya

Sumber hukum material :

yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan apakah yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Sumber hukum formil :

Yaitu sumber hukum yang membentuk hukum , menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan prosedur atau tata cara pembentukannya.

d. Hukum menurut waktu berlakunya

Ius constitutum (hukum positif) :

Yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dan dalam wilayah tertentu.

Ius constituendum :

Yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang

e. Hukum menurut isinya

Hukum privat :

Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.

Hukum publik :

Yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapannya atau negara dengan perorangan.

f. Hukum menurut cara mempertahankannya

Hukum formil :

Yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiel

Hukum materiel :

Yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.

g. Hukum menurut sifatnya

Hukum memaksa :

Yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.

Hukum yang mengatur :

Yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam perjanjian.

Enter your email address:

dapatkan artikel terbaru dari kamiNews

Jurnalisme Warga (Citizen Jurnalism)




Oleh : Bpk. Agus Sudibyo (Dewan Pers)

Apa Itu Jurnalisme Warga ?



Jurnalisme Warga adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Tipe jurnalisme seperti ini akan menjadi paradigma dan tren baru tentang bagaimana pembaca atau pemirsa membentuk informasi dan berita di masa mendatang.

Jurnalisme warga didasari oleh gagasan bahwa masyarakat yang tidak mengalami pelatihan maupun pendidikan jurnalisme profesional, namun dapat memanfaatkan peralatan teknologi modern dan internet global untuk berkreasi, melengkapi maupun memeriksa fakta-fakta yang diberitakan dalam media. Hal itu bisa dilakukan sendiri maupun berkolaborasi dengan yang lain.

Contoh, kita menulis tentang pertemuan di kantor walikota dalam blog kita atau forum online. Atau bisa juga kita memeriksa fakta sebuah artikel yang dimuat media mainstream dan menunjukkan kekeliruan atau bias-biasnya dalam blog kita.

Atau, bisa juga kita memotret—dengan kamera digital—peristiwa-peristiwa penting yang kita temui dan mengirimkannya secara online ke situs-situs penyedia ruang penyimpanan foto, seperti Picasa, Flickr dan lain-lain. Atau, kita membuat video peristiwa khusus dan mengirimkannya ke sebuah web penyedia ruang penyimpananan film seperti YouTube, Google Video dan sebagainya.

Dalam artikel Review Jurnalisme Online tahun 2003,

J. D. Lasica mengklasifikasi media jurnalisme warga ke dalam beberapa tipe. Pertama, partisipsi pemirsa, seperti komentar dalam berita online, blog pribadi, foto atau video. Kedua, berita dan informasi situs-situs independen. Ketiga, situs berita dengan partisipasi penuh, seperti OhmyNews. Keempat, kolaborasi situs-situs media, seperti Slashdot, Kuroshin. Kelima, jenis “thin media”, seperti milis dan newsletter.

Intinya, jurnalisme warga/publik atau jurnalisme partisipatif adalah partisipasi aktif warga negara dalam mengoleksi, melaporkan, menganalisis dan menyebarluaskan berita dan informasi. Jurnalisme warga adalah bentuk khusus dari media warga yang informasinya berasal dari warga itu sendiri.

Media Jurnalisme Warga :

- Media Audio - Visual : Radio, TV, Forum pembaca di koran / majalah
- Online Media : Forum internet, blog, twitter, dll




Isi Media sebagai ruang publik :

- Berita (dalam berbagai format)
- Wawancara
- Talkshow
Parameter : nilai berita dan kode etik

Non Berita (ruang privat) :
- opini
- surat pembaca
- tajuk rencana
- iklan

Parameter : kepantasan ruang publik, proporsionalitas, dan kode etik

Nilai Berita mencakup aktualitas, keberimbangan, relevansi publik, prominensi, magnitude, proksimitas, kompetensi sumber dan konflik.

Kode Etik Jurnalistik :
- tidak berprasangka
- mengandung konfirmasi
- tidak sarkastis / sadistis / pornografis / SARA
- menggunakan tata bahasa yang benar
- dan berdasarkan fakta

Prinsip dasar citizen journalism adalah :

  • Pewarta (reporternya) adalah pembaca, khalayak ramai, siapapun yang mempunyai informasi atas sesuatu,
  • Siapa pun dapat memberikan komentar, koreksi, klarifikasi atas berita yang diterbitkan,
  • Biasanya non-profit oriented,
  • Masih didominasi oleh media-media online,
  • Memiliki komunitas-komunitas yang sering melakukan gathering,
  • Walaupun ada kritik, tidak ada persaingan antarpenulis (reporter),
  • Tidak membedakan pewarta profesional atau amatir,
  • Tidak ada seleksi ketat terhadap berita-beritanya,
  • Ada yang dikelola secara profesional ada pula yang dikelola secara amatir,
  • pembaca dapat langsung berinteraksi dengan penulisnya melalui kotak komentar atau e-mail.

Kelemahan Citizen Journalism

Masalah yang dihadapi dari munculnya citizen journalism adalah citizen journalist hanya eksis di beberapa blog saja. Kenyataannya bisa dilihat dari empat kategori citizen journalism:

1) citizen journalist adalah orang yang memiliki kamera digital atau kamera ponsel dan menyunting karya mereka, seperti peristiwa utama (tsunami, bom di London) atau kecelakaan mobil, ke organisasi berita;

2) citizen journalist adalah orang yang ingin menemukan komunitas lokal atau cybercommunity dan memproduksi tulisan tentang komunitasnya;

3) citizen journalist adalah orang yang mengkritisi dan mengampanyekan sebab-sebab politik;

4) citizen journalism adalah orang yang berpartisipasi ke dalam sebuah “percakapan” dengan para jurnalis profesional dan para pemilik blog.

Tidak ada yang meragukan bahwa sesuatu yang baru telah muncul dan kantor berita tradisional harus setuju dengan citizen journalist. Akan tetapi, esensi citizen journalismtelah menggantikan jurnalisme tradisional yang dianggap mati.

Para citizen journalist adalah bagian dari keluarga. Dan perbedaannya terletak pada sebutan yang diberikan kepada mereka, yaitu “intelegensi kolektif”. Bagi seorang jurnalis, kantor berita adalah ekspresi intelegensi kolektif dengan hubungan horizontal antara kolega, tetapi juga memiliki hubungan vertikal dengan editor.

Ada juga yang mempertanyakan bagaimana mempertanggungjawabkan kebenaran informasi yang ditulis oleh orang biasa? Bagaimana jurnalisme publik bisa dipercaya? Bagaimana mengelola kredibilitas? Terkadang kita tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang berasal dari citizen journalist. Kita tidak bisa percaya begitu saja kepada karya mereka. Ada fungsi jurnalisme yang hilang dan konsep citizen journalis, yaitu verifikasi. Siapa saja bisa mengirmkan karya jurnalistiknya tanpa melalui proses verifikasi.

Kelebihan Citizen Journalism

Siapa yang diuntungkan? Banyak orang yang merasa tidak bisa menggunakan blog, karena mereka merasa tidak akrab dengan Informasi Teknologi (IT). Padahal, isi dari blog tidak adanya hubungannya dnegan IT. Setiap orang dapat menulis apapun. Inilah hal yang penting bagi masyarakat, bahwa mereka disajikan beragam piliham untuk dipiih. Di sini juga lah letak keindahan citizen journalism, semuanya dikembalikan pada masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi juga mengubah hakekat media. Dengan internet, kini berkembang situs-situs lembaga maupun pribadi. Selain itu, berkembang juga weblog ataublog, di mana setiap orang bisa melaporkan peristiwa di sekelilingnya, atau paling tidak, melaporkan gagasannya kepada publik. Dengan demikian, kalau dulu media didirikan oleh lembaga, atau individu yang mempunyai uang dan kekuasaan (power), kini setiap individu bisa membuat media. Karena itu, di zaman internet ini, setiap individu juga adalah media.

Kalau ditanya siapa secara politis siapa yang dapat keuntungan dari blog, maka keuntungan ini bisa kita kategorikan menjadi 3 hal: finansial, sikap politis, dan keuntungan dari sisi negatif. Untuk keuntungan finansial mungkin agak sulit karena blog pada dasarnya tidak ada aspek komersil, akan tetapi keuntungan itu dalam bentuk lain yaitu publisitas. Kalau keuntungan dari sisi negatif, maksudnya adalah orang-orang yang ingin mengacau, bisa saja melakukan hal tersbut.

Kadang-kadang ada orang yang menulis di blognya dan mengutip blog orang lain tanpa menyebut sumber kutipannya. Bagaimana seharusnya sikap terhadap hal seperti ini? Kita bebas mengutip blog orang lain, dan orang lain bebas mengutip blog kita. Apabila tidak disebut, tidak masalah juga. Kalau nama kita disebut, ya itu keuntungan buat kita.


Enter your email address:

dapatkan artikel terbaru dari kamiNews

Kepemimpinan dan Komunikasi



Dosen : Bp. Parino Rahardjo


Pada pertemuan minggu ke empat kali ini Bapak Parino mengisi kelas Kapita Selekta dan mengambil judul bahasan Komunikasi dan Kepemimpinan. Mengawali kelas beliau menceritakan kita tentang beberapa pemimpin dan bentuk komunikasi kepemimpinannya. Orang- orang tersebut yaitu :


1. I. R. Soekarno



Dari sisi komunikasi, beliau adalah seorang komunikator yang hebat. Hal ini dapat dilihat bagaimana seluruh rakyat Indonesia sangat menghormatinya apalagi dengan pidato-pidato beliau yang sedemikian rupa dapat membangkitkan semangat nasionalisme rakyat. Sebagai pemimpin sekaligus komunikan, I. R. Soekarno dianggap sangat berhasil karena dapat menyampaikan pesan sehingga mendapat feed back yg diinginkan.

2. Soeharto




Sifat kepemimpinannya yang diktaktor diperlihatkan secara tifak langsung namun selalu berhasil. Pengikut beliau sangat patuh dan takut akan kekuasaannya yang dapat membelokkan kebenaran. Beliau tidak pernah memperlihatkan kemarahannya kepada rakyat karena ia dapat mengontrol dan mengatur sikapnya saat marah.

3. Habibie



Seorang ilmuwan cerdas yang diangkat oleh Indonesia menjadi presiden pasca krisis kepresidenan setelah Soeharto dituntut mundur dari singgasananya. Apa mau dikata, kepemimpinan Habibie tidak bertahan lama. Menurut saya bukan beliau berada bukan pada tempatnya. Ia memang bisa menjadi pemimpin, tapi mungkin bukan pemimpin yang handal. Keahliannya lebih dapat digunakan di bidang lain, yaitu ilmu oengetahuan. Meskipun begitu namun seluruh rakyat menghormati beliau.

4. Gus Dur



Terkenal dengan kata-katanya “Emang gua pikirin”, atau “Gitu aja koq rtepot”. Beliau adalah orang yang sangat cerdas. Ia mempunyai kemampuan bisa menghafal 1000 no telepon, menguasai lebih dari 5 bahasa. Pemikirannya jauh ke depan, dan selalu controversial. Terkadang ia mempunyai pemikiran yang tidak sependapat dengan rakyat. Dengan alasan kesehatan pihak-pihak tertentu yang tidak menyukainya menuntut turunnya beliau.

5. Megawati



Beliau yang seorang wanita sebagai pemimpin sangat bersifat keibuan, kalem, pemikir, tentu saja terdapat kelemahannya yaitu kurang tegas. Namun beliau selalu belajar dari kesalahan sebelum-belumnya untuk memajukan Indonesia.

6. SBY



Pemerintahannya bersifat sistematis, lebih ke arah tentara. Beliau sangat bagus dalam berkomunikasi, retorikanya baik dan ahli dalam strategi.

7. Barrack Obama



pemerintahan Obama lebih seperti Gus Dur, ia sangat senang bersosialisasi dengan siapa saja. Ia sering merasa sebagai orang awam dan bukannya orang nomer 1 di Amerika. Obama berkomunikasi melalui gerakan social. Ia mengawali karir sebagai aktivis di Hardvard, kemudian mejadi seorang pengacara, dan berakhir di pengabdiannya di LSM. Kegiatannya memperhatikan orang kecil, miskin, tertindas, dan ia sangat menentang rasisme di terutam bagi orang-orang kulit hitam disana.




Memang berbeda-beda gaya kepemimpinan satu orang dengan lainnya, terdapat dua jenis gaya yang dijelaskan pada pembahasan kali ini, yaitu gaya kepemimpinan visioner dan pembimbing.
Visioner, gaya ini membangun resonansi* dengan cara mengerakkan dua orang ke arah yang sama dengan organisasi. Dampak gaya kepemimpinan ini terhadap iklim emosi paling positif. Waktu yang paling tepat untuk menggunakannya yaitu ketika oerubahan membutuhkan visi baru atau ketika dibutuhkan dengan jelas.

Pembimbing, gaya ini membangun resonansi* dengan cara Menghubungkan apa yang diinginkan seseorang terhadap sasaran organisasi. Dampak gaya kepemimpinan ini terhadap iklim emosi sangat positif. Penggunaannya yang paling tepat yaitu ketika membantu karyawan memperbaiki kinerja dengan membangun kemampuan jangka panjang.

*RESONANSI = suara/ menggemakan suara (Mark Loehr, peristiwa WTC 11 September ’01) “Dengan berbuat baik sedikit menghasilkan dampak positif yg sangat besar”

Selaku pemimpin, yang dipatok sebagai panutan bawahan atau rakyatnya, hendaknya pemimpin itu mempunya akhlak yang baik dan menjaga citranya di depan umum. Cara berkomunikasi merupakan salah satu sisi yang dapat diliha toleh masyarakat dalam menilai apakah pemimpin itu baik atau tidak. Salah satu peristiwa fatal yang terjadi di Indonesia terkait masalah pemimpin dan komunikasinya yaitu peristiwa rusuhnya DPR saat rapat kasus Century. Hal ini sangat memalukan pemerintahan yg notabene mereka adalah public figure. Apabila hal ini dicontoh oleh mahasiswa maka apa jadinya negara ini kelak jika permasalahan di selesaikan dengan otot, saling caci maki dan bukan dengan otak.

Berikut dijelaskan juga mengenai 4 domain kecerdasan emosi dan kompetensi yang terkait dengan kompetensi pribadi yaitu kemampuan-kemampuan yang menentukan bagaimana kita mngelola diri kita sendiri.

KESADARAN DIRI EMOSI

Maksudnya yaitu kita harus bisa membaca tipikal sifat emosi kita dan mengenali dampaknya menggunakan naluri kita untuk menghasilkan keputusan yang terbaik. Penilaian diri yang akurat akan diri sendiri yaitu mengetahui kekuatan dan keterbatasan diri kita sendiri. Terdapat juga kepercayaan diri, yaitu kepercayaan yang sehat mengenai harga diri dan kemampuan diri. Kita mempunyai kepercayaan diri karena yakin kita mempunyai kemampuan diri.

PENGENDALIAN DIRI

Mengendalikan emosi dan dorongan yang meledak-ledak saat mengalami desakan mental sangat perlu diperhatikan. Bagaimanapun sebagai seorang pemimpin kita merupakan panutan. Sebaiknya saat emosi kita lebih baik diam sejenak mengontrol emosi dan setelah tenang baru menentukan langkah yang dapat diambil. Transparansi merupakan salah satu bentuk kejujuran dan merupakan syarat kelayakan supaya kita dapat dipercaya. Kemampuan untuk menyesuaikan diri juga tak kalah penting harus diperhatikan. Sebagai pemimpin kelenturan untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang terjadi sangat diperlukan sehingga nantinya kita dapat mengatasi perubahan itu. Pencapaian, yaitu motivasi untuk memperbaiki kinerja pekerjaan untuk memenuhi standar prestasi yang kita tentukan. Selain itu kita harus mempunyai inisiatif, yaitu kemampuan kita untuk mencari jalan keluar ketika menghadapi masalah dan menggunakan kesempatan yg ada. Kompetensi social, kemampuan bagaimana kita dapat mengelolas suatu hubungan. Dan yang terakhir kita harus memiliki sikap optimisme, yaitu bersikap positif ketika menghadapi masalah yang ada, pantang menyerah meskipun pernah gagal.

KESADARAN SOSIAL

Empati, yaitu dimana kita dapat merasakan emosi orang lain, melihat dari sudut pandang mereka, dan berminat aktif terhadap kekuatiran mereka. Empati sangat dubutuhkan sehingga kita sebagai seorang pemimpin mengerti betul apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh client. Kesadaran organisasional, yaitu bagaimana kita dapat membaca apa yang terjadi kepada jaringan dan politik yang terjadi di organisasi. Apabila terjadi maalah suatu kali nanti maka kita dapat cepat tanggap menanggulangi permasalahan tersebut. Pelayanan, mengenali dan memenuhi kebutuhan pengikut, client/ pelanggan. Sebgai pemimpin kita bukanlah semata-mata sebagai orang yang dilayani oleh bawahan, namun justru kita yang harus dapat melayani orang lain dengan baik sehingga menimbulkan citra positif terhadap kita.

PENGELOLAAN RELASI.

Kepemimpinan yang menginspirasi, kita sebagai pemimpin harus dapat membimbing dan memotivasi bawahan dengan semangat. Pengaruh, yaitu kita harus dapat menghasilkan pengaruh kita dengan berbagai taktik membujuk atau menghimbau client. Mengembangkan orang lain, menunjang kemampuan orang lain dengan umpan balik dan bimbingan. Katalis perubahan, memperkasai, mengelola dan memimpin ke arah yang baru. Pengelolaan konflik, menyelesaikan setiap masalah yang ada. Membangun ikatan, menumbuhkan dan memelihara jaringan relasi. Kerja kelompok dan kolborasi, kerja sama dan pembangunan kelompok.

Enter your email address:

dapatkan artikel terbaru dari kamiNews