Pages

________________________________________________________________________

Sosialisasi Kesehatan Masyarakat : UDARA BEBAS ROKOK ADALAH HAK PUBLIK

Dosen : Irwan Julianto (KOMPAS)

Sebagian besar masyarakat tidak merokok. Hanya sebagian kecil anggota masyarakat yang merokok. Jadi sebenarnya sebagian besar masyarakat tidak ingin menghisap asap rokok. Sayangnya, mereka tidak selalu dapat menyuarakan keberatannya, apalagi kebanyakan perokok sudah tidak mau mendengarkan pendapat orang lain atau tidak mau menghormati hak orang yang menginginkan udara bersih. Padahal merokok itu merupakan suatu pilihan dan bernafas, terutama menghirup udara bersih, adalah kebutuhan semua manusia di dunia. Jadi, menyebarkan asap rokok ke lingkungan merupakan tindakan asosial dan bisa digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi orang-orang yang tidak merokok.

Pertimbangan di atas mendorong Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Smoke-Free Environment atau Lingkungan Bebas Asap Rokok sebagai tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2007, yang dirayakan setiap tanggal 31 Mei ini. Merokok membahayakan perokok, dan terlebih lagi, asap rokok membahayakan bukan perokok. Tidak saja karena satu perokok bisa membahayakan banyak perokok di sekitarnya, namun juga karena pada umumnya sensitivitas reaksi kesehatan mereka lebih tinggi dibanding kaum perokok, sehingga lebih rentan terhadap gangguan kesehatan karena asap rokok.

Mainstream smoke atau asap yang dihisap perokok, besarnya hanya 4% padahal asap rokok yang dikeluarkan rokok terbakar saat tak dihisap (sidestream smoke) besarnya 96% dari total masa pembakaran rokok. Sidestream smoke lebih berbahaya bagi kesehatan daripada asap mainstream karena terbakar pada suhu tinggi dan tanpa saringan, lepas ke udara. Asap sidestream juga mengandung lebih banyak zat berbahaya daripada asap mainstream yang dihirup perokok.

Campuran dua jenis asap di atas disebut second-hand smoke atau Environmental Tobacco Smoke (ETS). Paparan terhadap ETS disebut merokok pasif (passive smoking) atau involuntary smoking yang dapat dikatakan terpaksa merokok. Kegiatan merokok tidak saja menyebarkan asap ke udara tapi juga partikel-partikel non-asap. Anggota masyarakat tidak seharusnya menghisap asap rokok, tetapi seringkali mereka tidak mengetahui bahwa mereka menghisap partikel-partikel rokok non-asap yang tertinggal di udara dan terus dipancarkan alat pengatur udara. Padahal partikel-partikel ini sama merugikannya bagi kesehatan manusia.

Sumber asap rokok di dalam ruangan (indoor) lebih membahayakan daripada di luar ruangan (outdoor) karena sebagian besar orang menghabiskan 60%-90% waktunya selama satu hari penuh (24 jam) di dalam ruangan. Dalam asap rokok terdapat sesedikitnya 30 jenis polutan. Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan bahwa asap rokok mengandung sekitar 60 zat penyebab kanker. Jadi, perokok secara tak langsung telah menyudutkan kaum bukan merokok, memaksa mereka menanggung akibat yang sama dengan perokok. Meskipun sebuah penelitian menyatakan bahwa risiko gangguan kesehatan yang ditanggung perokok aktif lebih besar daripada yang ditanggung perokok aktif.

Paparan asap rokok bisa didapatkan dari berbagai tempat, seperti di kantor, alat transportasi umum, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan banyak lagi. WHO memperkirakan sekitar 50% anak-anak di seluruh dunia terpolusi asap rokok di rumah mereka.

Populasi yang rentan terhadap asap rokok adalah anak-anak, karena mereka menghirup udara lebih sering daripada orang dewasa. Organ anak-anak masih lemah sehingga rentan terhadap gangguan dan masih berkembang sehingga jika terkena dampak buruk maka perkembangan organnya pun tidak sesuai dengan semestinya.

Lembaga Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) memperkirakan setiap tahun merokok pasif menyebabkan 150.000-300.000 infeksi saluran pernafasan bawah pada anak-anak di bawah usia 18 bulan, mengakibatkan 7.500-15.000 anak-anak tersebut dirawat di rumah sakit, terutama karena gangguan organ pernafasan. Berbagai gangguan kesehatan pada anak bisa dipicu oleh asap rokok. Dampak asap rokok pada anak-anak bisa bervariasi, jadi tidak dapat ditentukan ambang aman asap rokok di suatu lingkungan. Tidak terkena asap rokok adalah cara paling baik menghindari risiko masalah kesehatan karena asap rokok.

Asap rokok juga membahayakan janin, mengganggu perkembangan janin dalam kandungan wanita hamil. Wanita hamil yang merokok pasif biasanya melahirkan bayi yang berberat badan rendah atau cacat karena tidak sempurnanya pembentukan dan perkembangan janin. Dalam sebuah penelitian di Inggris, terbukti adanya hubungan antara ibu-ibu yang merokok pasif dengan kematian anak yang mendadak. Anak-anak yang orang tuanya merokok umumnya sering batuk, berdahak, dan bersin-bersin. Meskipun tampak ringan, gangguan kesehatan ini menghambat kegiatan anak-anak.

Kaum usia lanjut, serta mereka yang mengidap asma serta gangguan jantung, juga sangat rentan terhadap asap rokok. Dampak umum ETS yang segera adalah iritasi mata, hidung dan tenggorokan, sakit kepala, gejala-gejala mirip asma, serta menurunnya kinerja. ETS juga berhubungan dengan timbulnya gangguan bronkitis, radang paru dan asma.

30 menit paparan asap rokok cukup untuk memperkecil aliran darah ke jantung, mengakibatkan perubahan akut fungsi jantung dan penurunan rata-rata detak jantung, sehingga meningkatkan risiko terkena penyakit jantung. Paparan asap rokok dalam sekejap waktupun dapat menyebabkan melengketnya keping darah sehingga menghambat peredaran darah, yang jika menggumpal dapat menyebabkan serangan jantung. Di Inggris, diperkirakan sekitar 1/5 dari total kematian kaum pekerja (20-64 tahun) disebabkan asap rokok di lingkungan kerja.

Penyebaran asap rokok di kantor apalagi secara terus menerus dapat meningkatkan jumlah hari tidak masuk kerja (absentisme), menurunkan produktivitas, mempersingkat usia kerja karena penyakit, meningkatkan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan perorangan atau perusahaan, meningkatkan biaya kebersihan kantor, memperbesar risiko terhadap kerusakan karena asap dan api.

Berapa besar asap rokok yang dihirup di setiap tempat tentu bervariasi, tergantung jumlah perokok, rokok yang dihisap, ukuran ruang dan jenis ventilasi. Maka, sulit menentukan akibatnya secara terpisah-pisah. Selama ini, masyarakat merasa cukup aman dengan pemisahan area merokok dengan area bebas kegiatan merokok, padahal area terakhir ini tidak berarti pembebasan penuh dari asap rokok dan dampaknya. Pemisahan ruang tanpa pemisahan pengatur udara tidak berpengaruh banyak pada pembebasan ruangan bebas kegiatan merokok dari asap rokok.

Lebih jauh lagi, dari berbagai penelitian disimpulkan bahwa teknologi ventilasi atau penyaringan udara yang ada saat ini, belum ada yang mampu menghilangkan sepenuhnya asap rokok atau sisa asap rokok dari suatu ruangan. Jadi, tidak memperkenankan merokok dalam ruangan (indoor) ataupun di lingkungan publik, dianggap berbagai ahli memang merupakan satu-satunya cara jitu membebaskan lingkungan ruangan dari dampak asap rokok.

Saatnya masyarakat bukan perokok untuk menyerukan suara HAK ASASI MANUSIA untuk BEBAS ASAP ROKOK. Memberdayakan kawasan atau tempat-tempat umum bebas asap rokok, seperti angkutan umum, temapat kerja, sekolah, kampus, Rumah Sakit, Panti Asuhan, tempat hiburan, dan lainnya merupakan langkah yang tepat untuk itu.

Author : Yiyie Stenny Agustin / 915070207

Enter your email address:

dapatkan artikel terbaru dari kamiNews

0 komentar:

Posting Komentar